oleh

Bangunan Milik Dinas Diduga Siluman, Ini Kata Ketua LSM GPS Banten

-Daerah-147 Dilihat

TANGERANG – Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik, yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya. Informasi publik juga dapat diartikan sebagai segala informasi yang diungkapkan, disebarluaskan, atau disediakan oleh suatu lembaga kepada publik.

Sama halnya, Papan informasi publik merupakan salah satu media yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Papan Informasi Publik biasanya dipasang di kantor badan publik atau media lain yang mudah dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat, Sabtu (31/08/2024).

Lain halnya dengan bangunan yang ada di Kampung Talok, RT/03, RW/01, Kelurahan Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang mana menurut masyarakat setempat, bangunan tersebut merupakan bangunan SMPN 3.

“Saya juga kurang tahu ya, karna sampai sekarang belum ada titik terang”, ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya  Oknum Perangkat Desa di Brebes tilep uang pajak PBB, kini ditahan Kejaksaan

” Informasi mah ada dari pertama juga, hanya saja kesini nya belum ada titik terang, belum ada titik temu, tapi untuk kontrol sosial banyak juga yang datang”, tambahnya.

” Kalau untuk anggarannya berapa, saya juga gak tahu, masalahnya, papan informasinya juga gak ada”, tukasnya.

Tak hanya papan informasi, dalam pantauan awak media di lokasi pekerjaan terlihat, para pekerja tidak menggunakan APD serta K3, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang SMKK.

Hal tersebut membuat ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gabungan Pejuang Sukarelawan (GPS) Banten Zaenal Abidin angkat bicara, dirinya mengatakan, “bangunan tersebut sudah menyalahi aturan serta tidak transparansi dalam menggunakan anggaran negara”.

“Seharusnya, apapun jenisnya, bangunan yang bersumber dari dana pemerintah baik APBD, maupun APBN, mutlak harus diketahui oleh masyarakat dengan adanya papan informasi”, jelasnya.

Bacaan Lainnya  Yayasan Nuzhatul Muttaqin Tangerang potong hewan kurban

Lanjut, masih Zaenal Abidin, “hal tersebut jelas melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP), dengan ancaman pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah penjara selama 1 tahun dan/atau denda maksimal 5 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 51 UU KIP”.

“Untuk langkah selanjutnya, dalam waktu dekat, kami akan layangkan surat resmi untuk mengadakan audiensi terhadap pihak yang bersangkutan, yang mana dalam hal ini bukan hanya pelanggaran KIP saja, melainkan ada pelanggaran lain seperti penerapan Alat Pelindung Diri (APD), atau Keselamatan Keamanan Kerja (K3) pada pekerja, sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)”, tukas Zaenal. (Ded/Iw)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *